MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
Mata Kuliah
EPTIK DISUSUN OLEH :
Syariffudin |
13190537 |
Teguh Priyanto |
13190363 |
Widayat |
13190241 |
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kehadirat allah SWT yang karena anugerah dari – Nya saya dapat
Menyelesaikan makalah tentang “ Data
Forgery” ini.shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
junjungan besar kita,yaitu nabi muhammad semoga kelak diakherat kita mendapat
syafaatnya dari beliau.Aamiinn…
Makalah ini dibuat dengan tujuan agar
pembaca dapat memahami mengerti, dan Menambah ilmu pengetahuan tentang Data
Forgery yang saya sajikan dari Sumber internet, dan olah kata dari pemikiran
kita sendiri.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna oeh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan pembuatan makalah
kedepannya
Demikian yang dapat kami
sampaikan,semoga makalah ini bisa bermanfaat dan mendatangkan barokah kepada
pembaca,umumnya.Khususnya kepada penulis.
DAFTAR ISI
JUDUL....................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah
B. Maksud Dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Data Forgery
B.
Sejarah Data Forgery
C. Cybercrime
D. Cyberlaw
E. Penyebab Terjadinya Data Forgery
BAB III PEMBAHASAAN / ANALISA KASUS
A.
Definisi Data Forgery
B.
Contoh Kasus Data
Forgery
C.
Cara Penanggulan
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan Dan Saran
Daftar Pustaka
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan olehoknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.Faktor
Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah adalah :
1.
Memberikan pengertian dan pemahaman
dari Data Forgery
2.
Belajar membuat
makalah tentang Etika Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
materi Data Forgery
3.
Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
4.
Memberikan pemahaman
mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang
telah terjadi pada dalam
serta luar negeri
A.Pengertian Data Forgery
BAB II LANDASAN TEORI
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya.
Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan ata u mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang ben ar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
B.Sejarah Data Forgery
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cyber
crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target cyber crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cyber crime lakukan dalam menjalankan aksinya.
C. Cybercrime Dan Cyberlaw Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
a.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
. c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri
d. Cybercrime yang
menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime yang
menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen- dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-
mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril
Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya
internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan,
dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E- Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
D.Penyebab Terjadinya Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
BAB III
PEMBAHASAAN / ANALISA KASUS
A.Definisi Data Forgery
Apa sih Data Forgery itu??
Data Forgery terdiri dari 2 kata, yaitu Data dan Forgery.
Pengertian Data
Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan
dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari
ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah
lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi
dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Pengertian Forgery
Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
B.Contoh Kasus Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
1. Data Forgery Pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama miriphttp://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-
bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com.
Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah- olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu. “Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime
belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter
dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
4.Instagram
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukanweb page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah…Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda.
Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
C. Cara Penanggulan
Cara Mencegah & Penanggulangan terjadinya Data Forgery Cara Mencegah terjadinya Data Forgery :
·
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-
kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvension al.
·
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lemb aga-lembaga khusus.
·
Penyedia web-web yang menyimpan data-
data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
·
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pe ngguna.
PENANGGULANGAN SECARA GLOBAL
·
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·
meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasiona
l
·
meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
penc egahan, investigasi dan penuntutan
perkara-
perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya m encegah kejahatan tersebut terjadi.
·
meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral,
dalam upaya penanganan cybercrime.
PENANGGULANGAN DATA FORGEY
Verify your Account :
·
Jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik.
Dan harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun.
If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
·
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu- buru. Tulisan di atas wajib diwaspadai karena umumnya hanya “propaganda”
agar pembaca semakin panik.
Valued Customer
·
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-
mail tersebut bisa menggunakan kata-
kata ini. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas te rtentu.
Click the Link Below to gain access to your account
·
Menampilkan URL
Address atau alamat yang palsu.Jika terdapat perintah untuk memasukkan username dan password
email untuk login. Ketika mengklik tombol login maka informasi username dan passwor d akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari p engirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email pengguna
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan
:
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya
yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgey ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian
data-data maupundokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan kemanan Negar
adalam negeri
Saran :
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala
DAFTAR PUSTAKA
GINTING, Dahlia Br. MODUS, PENYEBAB DAN STRATEGI PENANGGULANGAN
CYBERCRIME. Gani, Alcianno Ghobadi. "SEJARAH dan PERKEMBANGAN INTERNET DI
INDONESIA." JURNAL
MITRA MANAJEMEN 5.2
(2020).
Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber
Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2
(2016): 35-42. Ginting, Dahlia Br. "MODUS, PENYEBAB DAN STRATEGI
PENANGGULANGAN CYBERCRIME."
Mustofa,
Ghufron Adhipratama. Analisis hukum
pidana islam terhadap sanksi pidana pemalsuan data
dalam kejahatan cybercrime: studi atas undang- undang nomor 19
tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 51 ayat (1). Diss. UIN Sunan Ampel
Surabaya, 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar