MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Intellectual Property
Mata Kuliah EPTIK
DISUSUN OLEH :
Syariffudin 13190537
Teguh Priyanto 13190363
Widayat
13190241
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah
ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan nilai projek pada matakulaih
Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang “Intellectual
Property’’
Kami
menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini
bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi
komunikasi
Dalam proses penyusunannya kami banyak
di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian.
Kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk
segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta,23
Desember 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Judul
................................................................................................................................
i
Kata
Pengantar ………………………………………………………………………...ii
Daftar
Isi ………………………………………………………………………………. iii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………… 1
Latar
belakang …………………………………………………………………………………… 1
BAB II LANDASAN TEORI …………………………………………………………………..2
Teori Cybercrime dan Cyberlaw
………………………………………………………….2
Pengertian Cybercrime
…………………………………………………………………….2
Karakteristik Cybercrime
…………………………………………………………………..2
Pengertian Cyberlaw
……………………………………………………………………….2
Ruang Lingkup Cyberlaw
………………………………………………………………….2
BAB
III PEMBAHASAN / ANALISA KASUS ...............................................................3
Penyebab terjadinya Offence Against
Intellectual Property ………………………………..3
Contoh Kasus
……………………………………………………………………………….3
BAB
IV PENUTUP ………………………………………………………………………..4
Kesimpulan
………………………………………………………………………………….4
Saran
…………………………………………………………………………………………4
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan
tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung
jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan
dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media
seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak
pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia
maya jadi peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh
siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat
mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik
itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema
ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Teori Cybercrime dan Cyberlaw
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era
global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang
disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan
tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi
yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini
muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
2
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah
cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan
(prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merk (Trade Mark)
·
Pencemaran nama baik
(Defamation)
·
Fitnah, Penistaan,
Penghinaan (Hate Speech)
·
Serangan terhadap
fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
·
Pengaturan sumber
daya internet seperti IP-Address, domain name
·
Kenyamanan
individu (Privacy)
·
Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
·
Tindakan kriminal
biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
·
Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
·
Pornografi
·
Pencurian melalui
internet
·
Perlindungan
konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
2
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
Penyebab
terjadinya Offence Against Intellectual Property
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul
Contoh
kasus
Channel Youtube Calon Sarjana tiba-tiba
menghilang setelah sempat membuat heboh karena kasus plagiarisme konten
beberapa waktu yang lalu. Apa penyebabnya?
Seperti diketahui, channel YouTube Calon
Sarjana pertama kali dilaporkan menghilang pada Rabu (22/1) malam. Tapi pada
hari ini, Kamis (23/1) channel tersebut kembali lagi setelah mengubah nama
channel Calon Ilmuwan yang masih saudaranya menjadi Calon Sarjana
Mengenai hilangnya channel Calon Sarjana
yang dulunya sempat memiliki 13 juta subscriber, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) pun buka suara. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus
Setu mengatakan dihapusnya channel YouTube Calon Sarjana bukan permintaan dari
Kominfo.
"Ternyata di-suspend oleh Youtube
karena pelanggaran HAKI. Akun Calon Sarjana banyak menggunakan thumbnail video
milik akun lain di luar negeri secara tanpa izin. Jadi bukan atas permintaan
Kominfo," kata Ferdinandus kepada detikINET, Kamis (23/1/2019)
Keterangan yang diberikan Kominfo
sejalan dengan apa yang diungkap oleh JT, YouTuber yang beberapa waktu lalu
mengungkap praktek plagiarisme Calon Sarjana setelah kontennya
ditiru.
Dalam videonya yang berjudul 'i
terminated a YouTuber with 13 MILLION Subs...', JT mengatakan setelah
mengungkap praktek Calon Sarjana, ia berhasil mengajukan copyright strike
terhadap video Calon Sarjana yang meniru kontennya.
3
Jadi sebelum Calon Sarjana memberi
permintaan maaf secara publik dan menghapus videonya yang meniru konten JT, JT
berhasil mengklaim adanya pelanggaran hak cipta kepada YouTube.
Untuk diketahui, setelah mendapat tiga
copyright strike dari pihak ketiga, channel yang ketahuan melanggar akan
dihapus oleh YouTube.
Setelah itu, JT melihat beberapa video
lain buatan Calon Sarjana yang juga meniru konten buatan YouTuber lain. Ia pun
langsung mengontak beberapa YouTuber yang kontennya ditiru Calon Sarjana lewat
Twitter.
3
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan
sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang
dimiliki pihak lain di Internet.
Saran
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak
karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung
kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan
hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang
lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan
kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang
sudah di buat.
4
Daftar Pustaka
Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber
Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2 (2016): 35-42.
Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di
indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).
Mustari, Dewi. "Cyber crime: penggunaan
skimmer terhadap pembobolan atm." Faktor Exacta 8.3
(2015): 261-265.
Mandolang, Victorio. "TINJAUAN YURIDIS
TERHADAP KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG NAMA DOMAIN SEHUBUNGAN DENGAN KASUS
PELANGGARAN NAMA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU OLEH TJANDRA SUGIONO DARI SUDUT HUKUM
PERDATA."
Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber
Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2 (2016): 35-42.
Wicaksono, Imam. "Politik Hukum
Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pasca Di Ratifikasinya Trips
Agreement." Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18.1
(2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar