Kamis, 23 Desember 2021

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI Intellectual Property

 

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Intellectual Property



Mata Kuliah EPTIK

 

DISUSUN OLEH :

 

                   Syariffudin                                           13190537

                   Teguh Priyanto                                    13190363

                   Widayat                                               13190241

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

 

          Puji syukur kami panjatkan kehadurat Allah SWT yang  telah memberikan rahmat serta karunia-nya kapada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.

Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan nilai projek pada matakulaih Etika profesi Teknologi Infotmasi Komunikasi makalah ini berisikan tentang “Intellectual Property’’

         Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya, namung semoga makalah ini bisa menjadi bermanfaat khususnya untuk ilmu Etiak Profesi Teknologi Informasi komunikasi

Dalam proses penyusunannya kami banyak di bantu oleh berbagai pihak guna mendoroang kemajuan dan ketelitian.

          Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, memmimbing, mendoakan untuk segala kebaikan penulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

 

 

 

Jakarta,23 Desember 2021

 

 

Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR  ISI

 

 

Judul ................................................................................................................................ i

Kata Pengantar ………………………………………………………………………...ii

Daftar Isi ………………………………………………………………………………. iii

BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………… 1

Latar belakang …………………………………………………………………………………… 1

BAB II  LANDASAN TEORI …………………………………………………………………..2

Teori Cybercrime dan Cyberlaw ………………………………………………………….2

Pengertian Cybercrime …………………………………………………………………….2

Karakteristik Cybercrime …………………………………………………………………..2

Pengertian Cyberlaw ……………………………………………………………………….2

Ruang Lingkup Cyberlaw ………………………………………………………………….2

BAB III  PEMBAHASAN / ANALISA KASUS ...............................................................3

Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property ………………………………..3

Contoh Kasus ……………………………………………………………………………….3

BAB IV PENUTUP ………………………………………………………………………..4

Kesimpulan ………………………………………………………………………………….4

Saran …………………………………………………………………………………………4

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

          Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

        Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.

 

 

 

 

 

1

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw

       Pengertian Cybercrime

        Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk

penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

 

 

2

 

 

 

Karakteristik Cybercrime

 

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan

dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

Pengertian Cyberlaw

         Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2

 

 

Ruang Lingkup Cyberlaw

 

      Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :

·         Hak Cipta (Copy Right)

·         Hak Merk (Trade Mark)

·         Pencemaran nama baik (Defamation)

·         Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

·         Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal       Access)

·          Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

·          Kenyamanan individu (Privacy)

·          Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

·          Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

·          Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

·          Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

·          Pornografi

·          Pencurian melalui internet

·          Perlindungan konsumen

·          Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

BAB III  

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

 

Penyebab terjadinya Offence Against Intellectual Property

1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.

2.      Informasi online mulai berkembang.

3.      Kerangka akses internet umum telah muncul

 

Contoh kasus

        Channel Youtube Calon Sarjana tiba-tiba menghilang setelah sempat membuat heboh karena kasus plagiarisme konten beberapa waktu yang lalu. Apa penyebabnya?

Seperti diketahui, channel YouTube Calon Sarjana pertama kali dilaporkan menghilang pada Rabu (22/1) malam. Tapi pada hari ini, Kamis (23/1) channel tersebut kembali lagi setelah mengubah nama channel Calon Ilmuwan yang masih saudaranya menjadi Calon Sarjana

Mengenai hilangnya channel Calon Sarjana yang dulunya sempat memiliki 13 juta subscriber, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan dihapusnya channel YouTube Calon Sarjana bukan permintaan dari Kominfo.

"Ternyata di-suspend oleh Youtube karena pelanggaran HAKI. Akun Calon Sarjana banyak menggunakan thumbnail video milik akun lain di luar negeri secara tanpa izin. Jadi bukan atas permintaan Kominfo," kata Ferdinandus kepada detikINET, Kamis (23/1/2019)

Keterangan yang diberikan Kominfo sejalan dengan apa yang diungkap oleh JT, YouTuber yang beberapa waktu lalu mengungkap praktek plagiarisme Calon Sarjana setelah kontennya ditiru.

Dalam videonya yang berjudul 'i terminated a YouTuber with 13 MILLION Subs...', JT mengatakan setelah mengungkap praktek Calon Sarjana, ia berhasil mengajukan copyright strike terhadap video Calon Sarjana yang meniru kontennya.

3

 

 

Jadi sebelum Calon Sarjana memberi permintaan maaf secara publik dan menghapus videonya yang meniru konten JT, JT berhasil mengklaim adanya pelanggaran hak cipta kepada YouTube.

Untuk diketahui, setelah mendapat tiga copyright strike dari pihak ketiga, channel yang ketahuan melanggar akan dihapus oleh YouTube.

Setelah itu, JT melihat beberapa video lain buatan Calon Sarjana yang juga meniru konten buatan YouTuber lain. Ia pun langsung mengontak beberapa YouTuber yang kontennya ditiru Calon Sarjana lewat Twitter.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Kesimpulan

 

             Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.

Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

 

Saran

            Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya-karya orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2 (2016): 35-42.

Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).

Mustari, Dewi. "Cyber crime: penggunaan skimmer terhadap pembobolan atm." Faktor Exacta 8.3 (2015): 261-265.

Mandolang, Victorio. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG NAMA DOMAIN SEHUBUNGAN DENGAN KASUS PELANGGARAN NAMA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU OLEH TJANDRA SUGIONO DARI SUDUT HUKUM PERDATA."

Ketaren, Eliasta. "Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law." Jurnal Times 5.2 (2016): 35-42.

Wicaksono, Imam. "Politik Hukum Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pasca Di Ratifikasinya Trips Agreement." Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 18.1 (2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI Intellectual Property

    MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI Intellectual Property Mata Kuliah EPTIK   DISUSUN OLEH :                  ...